Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Komisi XII DPR RI menyetujui perubahan periode evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba). Alih-alih dilakukan setiap tiga tahun, kini RKAB akan ditinjau setiap tahun guna memastikan stabilitas pasokan dan permintaan di industri pertambangan.
Sebelumnya, aturan evaluasi RKAB tiga tahunan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Kebijakan baru ini diusulkan untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar yang fluktuatif.
“Komisi XII DPR RI mendukung usulan Menteri ESDM agar persetujuan RKAB perusahaan tambang berubah dari tiga tahunan menjadi tahunan. Tujuannya, menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan,” jelas Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam Rapat Kerja dengan Bahlil, Rabu (2/7/2025).
Bahlil menyambut baik usulan ini karena sejalan dengan upaya Kementerian ESDM memperbaiki tata kelola sektor minerba, khususnya dalam hal regulasi pasokan dan permintaan. Ia mencontohkan kelebihan produksi batu bara Indonesia yang mencapai 600-700 juta ton per tahun, sementara permintaan global hanya berkisar 1,2-1,3 miliar ton.
“Hampir separuh pasokan batu bara dunia berasal dari Indonesia. Namun, karena RKAB disusun tiga tahun sekali, kita kesulitan mengendalikan produksi sesuai kebutuhan pasar. Akibatnya, harga anjlok,” ujar Bahlil.
Meski demikian, ia meminta agar perubahan kebijakan ini tidak disalahartikan. “Kalau RKAB dibuat per tahun, jangan sampai ada yang menuduh ini ada permainan. Ini murni keputusan politik untuk perbaikan sektor. Mulai hari ini, dengan mengucap Bismillah, kami terima usulan Komisi XII untuk evaluasi RKAB tahunan,” tegasnya.
Bahlil juga mengingatkan agar DPR tidak mengembalikan keluhan pengusaha terkait pemotongan RKAB. “Jika nanti ada yang protes karena RKAB-nya dipangkas, tolong jangan diarahkan ke ESDM. Ini demi mengatur produksi sesuai kebutuhan domestik dan global,” pungkasnya.