Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan adanya indikasi suap sebesar Rp 60 miliar yang melibatkan hakim dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dugaan ini diajukan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam proses kasasi.
“Dalam kasasi kami, kami menyertakan fakta bahwa beberapa hari setelah putusan pengadilan, terjadi penangkapan terkait dugaan suap dalam perkara ini,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat berbincang dengan wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Menurut Sutikno, temuan suap ini diharapkan memperkuat posisi Kejagung dalam mengajukan kasasi. Sebab, praktik suap tersebut telah menjadi bagian dari fakta persidangan.
“Ini adalah elemen penting yang tidak bisa diabaikan karena menjadi landasan argumen kami,” tegasnya.
Kejagung sebelumnya telah mengajukan kasasi atas vonis ontslag (putusan lepas) terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng pada 27 Maret 2025. Belakangan terungkap bahwa vonis tersebut diduga dipengaruhi oleh praktik suap.
Terdakwa korporasi yang dibebaskan dalam kasus ini meliputi PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan memantau proses kasasi yang diajukan Kejagung. MA juga menegaskan bahwa putusan lepas tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kejagung telah menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terkait dugaan penerimaan suap Rp 60 miliar dalam kasus ini. Selain Arif, tiga hakim, seorang panitera muda, dan dua pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga hakim yang terlibat adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Mereka diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar sebagai imbalan atas vonis lepas tersebut.
Para tersangka ini diduga bekerja sama dengan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Kasus suap ini berkaitan langsung dengan vonis ontslag dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng, di mana majelis hakim memutuskan pembebasan terdakwa korporasi.