Friday, July 18, 2025
HomeHikmahSiapa Saja yang Termasuk Mahram? Pahami agar Wudhu Tetap Sah!

Siapa Saja yang Termasuk Mahram? Pahami agar Wudhu Tetap Sah!

Mahram dan Pengaruhnya terhadap Keabsahan Wudhu

Dalam Islam, kesucian jasmani dan rohani menjadi fondasi utama sebelum menjalankan ibadah seperti salat. Salah satu rukunnya adalah berwudhu – proses pensucian dari hadas kecil. Namun, perlu diketahui bahwa wudhu seseorang bisa menjadi tidak sah jika terjadi kontak fisik dengan non-mahram dari lawan jenis.

Siapakah yang tergolong mahram? Siapa saja yang boleh bersentuhan tanpa mengganggu kesucian wudhu? Simak penjelasan mendalam berikut yang bersumber dari Al-Qur’an dan pandangan para ahli fikih.

Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

Merujuk pada karya Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) karangan Sakban Lubis dkk., mahram merupakan konsep dalam Islam yang merujuk pada individu haram dinikahi karena ikatan darah atau sebab khusus. Kontak fisik dengan mereka tidak memengaruhi keabsahan wudhu.

Landasan hukum tentang mahram dijelaskan secara rinci dalam Surah An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 。 ٢٣

Yang artinya: “Diharamkan bagimu (menikahi) ibu-ibumu, putri-putrimu, saudara perempuanmu, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, keponakan perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusuimu, saudara perempuan sesusuan, mertua perempuan, anak tiri perempuan yang berada dalam pengasuhanmu dari istri yang telah kamu gauli. Jika belum bercampur dengan istri tersebut (lalu diceraikan), tidak ada dosa bagimu (untuk menikahi anak tirinya). Juga diharamkan menikahi menantu perempuan, serta memadu dua saudara perempuan sekaligus, kecuali yang telah terjadi di masa lalu. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Daftar Mahram yang Diperbolehkan untuk Bersentuhan

Berdasarkan ayat tersebut dan penafsiran ulama seperti Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, berikut kelompok mahram yang tidak membatalkan wudhu saat bersentuhan:

1. Ibu kandung
2. Anak perempuan kandung
3. Saudara perempuan kandung
4. Bibi dari pihak ayah
5. Bibi dari pihak ibu
6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki
7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan
8. Ibu susuan
9. Saudara perempuan sesusuan
10. Mertua perempuan
11. Anak tiri perempuan (dari istri yang telah digauli)
12. Menantu perempuan

Dengan memahami konsep mahram ini, umat Islam dapat lebih tenang dalam berinteraksi dengan keluarga tanpa khawatir membatalkan wudhu. Pengetahuan ini membantu menjaga validitas ibadah sekaligus menciptakan keharmonisan dalam hubungan kekerabatan.

Catherine Jackson
Catherine Jacksonhttps://www.dapetblog.com
Has an interest in creating simple blog websites, learning about SEO and graphic design, writing, AI, and understanding the concepts of journalism. A person who love animal, love to explore and travel, programming. Has experience in blogging more than 5 years
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

PALING POPULER

- Advertisement -